Selasa (03/02/2026) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) guna memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran terkait mekanisme pelaporan pengaduan di lingkungan KPU Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan terstruktur, guna mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel dan menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan internal.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah, Patoni, yang menjelaskan fungsi WBS sebagai sarana penyampaian pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dapat terjadi di lingkungan kerja. Dalam pemaparannya, disampaikan pula bahwa WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menekankan pentingnya penyampaian laporan secara benar dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Bangka Tengah dapat memahami alur penanganan pengaduan dan memanfaatkan WBS secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.