Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Semester II Tahun 2025 di Kecamatan Gerunggang, sebagai bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pelaksanaan Coktas juga menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1747/PL.02.1-SD/13/2025 perihal penyampaian hasil sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Pangkalpinang menugaskan petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas terhadap data-data yang terindikasi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun yang mengalami anomali data. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih di wilayah Kecamatan Gerunggang.
Kegiatan Coktas ini merupakan bagian penting dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi data pemilih.
“Melalui kegiatan Coktas ini, memastikan bahwa data pemilih di setiap wilayah, termasuk Kecamatan Gerunggang, benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan,”
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan mendatang semakin akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.