#sobatmileh,Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Pelaksanaan Coktas tersebut menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sekaligus berdasarkan surat dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Kegiatan Coktas akan dilaksanakan oleh jajaran KPU Kota Pangkalpinang guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid. Proses ini menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas data pemilih yang berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi tahapan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
KPU Kota Pangkalpinang juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dengan memberikan informasi yang benar dan akurat kepada petugas apabila diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.