KPU Kabupaten Bangka menghadiri secara daring Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Senin (29/9) pukul 13.30 WIB di Kantor KPU RI. Sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi ini menetapkan seluruh 3 (tiga) permohonan gugatan yang diajukan dinyatakan Tidak Diterima.