Selasa, 23 September 2025 pukul 08.30 WIB, KPU Kabupaten Bangka menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda persidangan meliputi Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dari para pihak. Kehadiran ini merupakan wujud tanggung jawab KPU Kabupaten Bangka dalam menegakkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.